Sesuai SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 ditetapkan:

  1. Pelaksana pada Pengadilan Tingkat Pertama
    1. Dewan Pertimbangan dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera;
    2. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris;
    3. PPID dijabat oleh panitera muda hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi Layanan Informasi;
    4. PPID Pelaksana dijabat oleh para panitera muda dan para kepala bagian atau kepala sub bagian dalam hal pada struktur organisasi tidak terdapat kepala bagian; dan
    5. Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang  ditunjuk oleh Atasan PPID.


Baca Selengkapnya:

  1. SK PPID
  2. SK PPID, PPID Pelaksana dan Petugas Informasi

Kontak

Hubungi Kami

Lokasi:

Jalan Raya Negara KM. 7 Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota

Telpon:

(0752) 7754184, 7754229