Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:
- Seluruh informasi lengkap yang wajib diumumkan secara berkala
- Informasi tentang Perkara
- Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan
- Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian
- Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
- Informasi lain
- Alasan Pengajuan Keberatan atas Informasi