Informasi
Informasi Publik

Informasi Berkala
Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala.
Informasi Serta Merta
Informasi yang disediakan dan diumumkan secara serta merta.
Informasi Setiap Saat
Informasi yang disediakan dan diumumkan setiap saat.F.A.Q
pertanyaan yang sering diajukan
-
Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Apakah persyaratan mengajukan permohonan informasi publik dan keberatan?
Menginputkan NIK yang sah dan berlaku.
-
Bagaimana cara mendaftar sebagai pengguna layanan informasi publik PN Tanjung Pati?
Melakukan registrasi terlebih dahulu pada aplikasi web ppid.pn-tanjungpati.go.id melalui tombol login kemudian klik daftar; Melengkapi kolom yang telah disediakan.
-
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?
Permohonan informasi dapat diajukan melalui aplikasi web ppid.pn-tanjungpati.go.id melalui menu Permohonan Informasi lalu Melengkapi formulir yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung apabila ada; Apabila data permohonan informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diproses.
-
Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan langsung dijawab melalui aplikasi dan Anda telah dianggap menandatangani surat penerimaan informasi.
-
Bagaimana cara pengajuan keberatan atas informasi publik PN Tanjung Pati?
Keberatan dapat diajukan melalui aplikasi web ppid.pn-tanjungpati.go.id lalu Melengkapi formulir yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung apabila ada.
-
Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?
PPID PN Tanjung Pati tidak mengenakan biaya terhadap perolehan informasi.
-
Waktu layanan informasi:
Layanan informasi publik dilaksanakan pada setiap hari kerja Senin s.d. Kamis dari pukul 08.00 WIB – 16.30 WIB dan hari kerja Jum'at dari pukul 07.30 WIB – 16.30 WIB.